Kantor Pertanahan Flores Timur Laksanakan Pengukuran Pemecahan Sertipikat Tanah di Kelurahan Weri


Larantuka, 7 Agustus 2026 — Petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melaksanakan kegiatan Pengukuran Pemecahan Sertipikat Tanah di Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, atas permohonan Bapak Agustinus Umbu Ratu Djawa.

Pengukuran pemecahan sertipikat merupakan salah satu tahapan dalam proses pemecahan bidang tanah yang telah terdaftar. Melalui proses ini, satu bidang tanah dapat dipecah menjadi beberapa bidang baru sesuai dengan permohonan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, petugas ukur melakukan pengukuran di lapangan untuk memastikan letak, batas, serta luas bidang tanah sesuai dengan data dan permohonan yang diajukan. Data hasil pengukuran selanjutnya menjadi bagian dari proses administrasi pertanahan hingga penerbitan sertipikat untuk bidang tanah hasil pemecahan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur mengimbau masyarakat yang hendak mengurus pemecahan sertipikat tanah agar datang dan mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pertanahan setempat. Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau pihak yang tidak resmi dalam mengurus layanan pertanahan.

Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat dapat memperoleh informasi dan pelayanan dari petugas resmi, mulai dari tahap pendaftaran, pengukuran, hingga proses penerbitan sertipikat. Selain memberikan kepastian mengenai prosedur dan persyaratan, pengurusan secara langsung juga membantu masyarakat menghindari biaya tambahan yang tidak resmi serta menjaga keamanan dokumen dan data pribadi.

 Pelayanan secara langsung kepada masyarakat merupakan bagian dari upaya mewujudkan layanan pertanahan yang transparan, mudah diakses, aman, dan bebas dari praktik percaloan.

Posting Komentar

0 Komentar