Kegiatan pengukuran ini merupakan bagian dari proses pelayanan pertanahan dalam rangka pemecahan satu bidang tanah yang telah terdaftar menjadi beberapa bidang tanah baru sesuai dengan permintaan pemegang hak.
Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan. Dalam prosesnya, petugas Kantor Pertanahan melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah serta menyusun peta bidang tanah baru berdasarkan rencana pembagian yang diajukan.
Setelah tahapan pengukuran dan pemetaan selesai, proses administrasi pertanahan akan dilanjutkan dengan penerbitan sertipikat baru untuk masing-masing bidang tanah hasil pemecahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pemecahan bidang tanah dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan prosedur kepada masyarakat.
.jpg)
0 Komentar