Flores Timur, 28 Agustus 2026 — Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset pemerintah, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melaksanakan kegiatan Peninjauan Lapang Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terhadap objek Kantor Desa Waiwadan, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas permohonan Lasarus Kasian untuk dan atas nama Pemerintah Desa Waiwadan, dengan objek permohonan berupa tanah yang dimanfaatkan sebagai Kantor Desa Waiwadan. Peninjauan lapang dilakukan sebagai salah satu tahapan dalam proses PTP untuk memperoleh data dan informasi mengenai kondisi serta pemanfaatan tanah secara langsung di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap kondisi fisik lokasi, penggunaan tanah, serta kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan data dan dokumen yang menjadi dasar permohonan. Hasil peninjauan tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam proses penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur terhadap upaya legalisasi aset pemerintah, khususnya aset Pemerintah Desa Waiwadan berupa Kantor Desa Waiwadan. Legalitas aset pemerintah menjadi aspek penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dengan adanya kepastian hukum atas aset berupa Kantor Desa Waiwadan, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan aset pemerintah dapat dilakukan secara lebih tertib, aman, dan optimal. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya mencegah potensi permasalahan pertanahan serta menjaga aset pemerintah agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.
Melalui pelaksanaan PTP PKKPR ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur terus berkomitmen mendukung program legalisasi aset pemerintah serta memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset pemerintah sekaligus mendukung terwujudnya administrasi pertanahan yang tertib di Kabupaten Flores Timur.
0 Komentar