Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Tanah Gereja di Desa Lamanabi, Dukung Kepastian Hukum Aset Keagamaan

 Flores Timur, 27 Agustus 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melaksanakan kegiatan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral pada bidang tanah yang diperuntukkan sebagai rumah ibadah (gereja) di Desa Lamanabi, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Kamis (27/8/2026). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Bapak Antonius Anjar Daniadi untuk dan atas nama Badan Hukum Keagamaan, Keuskupan Larantuka.

Kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung proses pensertipikatan tanah rumah ibadah, khususnya dalam memastikan tersedianya data fisik bidang tanah yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur hadir memberikan dukungan dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pensertipikatan tanah rumah ibadah memiliki arti penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. Dengan adanya data pertanahan yang jelas dan terdokumentasi secara resmi, keberadaan serta batas bidang tanah gereja dapat memiliki dasar administrasi dan hukum yang lebih kuat, sekaligus meminimalkan potensi sengketa maupun tumpang tindih batas dengan bidang tanah di sekitarnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat dan lembaga keagamaan dalam proses pendaftaran dan pensertipikatan tanah rumah ibadah. Dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum, tertib administrasi, serta perlindungan terhadap aset yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan.


Posting Komentar

0 Komentar