Flores Timur, 26 Agustus 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melaksanakan kegiatan peninjauan lapang dalam rangka pelaksanaan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Kegiatan Non Berusaha, dengan pemohon atas nama Wella Utari, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kegiatan peninjauan lapang
tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan PTP yang bertujuan untuk
memperoleh data dan informasi faktual mengenai kondisi fisik tanah, penggunaan,
serta pemanfaatan tanah pada lokasi yang menjadi objek permohonan.
Melalui peninjauan langsung di
lapangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melakukan pengamatan
terhadap kondisi aktual lokasi sebagai bahan pendukung dalam proses penyusunan
Pertimbangan Teknis Pertanahan. Data dan informasi yang diperoleh diharapkan
dapat memberikan gambaran yang akurat mengenai kondisi pertanahan di lokasi
permohonan.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi
salah satu bentuk upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur dalam
memastikan proses pemberian pertimbangan teknis pertanahan dilaksanakan
berdasarkan kondisi faktual di lapangan, sehingga dapat mendukung proses penerbitan
PKKPR Kegiatan Non Berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
0 Komentar