Dukung Pemanfaatan Ruang yang Tepat, Kantor Pertanahan Flores Timur Lakukan Peninjauan Lapang PTP PKKPR

 Flores Timur, 26 Agustus 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melaksanakan kegiatan peninjauan lapang dalam rangka pelaksanaan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Kegiatan Non Berusaha, dengan pemohon atas nama Wella Utari, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Kegiatan peninjauan lapang tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan PTP yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi faktual mengenai kondisi fisik tanah, penggunaan, serta pemanfaatan tanah pada lokasi yang menjadi objek permohonan.

Melalui peninjauan langsung di lapangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melakukan pengamatan terhadap kondisi aktual lokasi sebagai bahan pendukung dalam proses penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan. Data dan informasi yang diperoleh diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat mengenai kondisi pertanahan di lokasi permohonan.

Pelaksanaan kegiatan ini menjadi salah satu bentuk upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur dalam memastikan proses pemberian pertimbangan teknis pertanahan dilaksanakan berdasarkan kondisi faktual di lapangan, sehingga dapat mendukung proses penerbitan PKKPR Kegiatan Non Berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan peninjauan lapang berlangsung sebagai bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur untuk memberikan pelayanan pertanahan yang akurat, transparan, dan berbasis data dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan kesesuaian pemanfaatan ruang

Posting Komentar

0 Komentar