Larantuka, 24 Agustus 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melaksanakan kegiatan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral di Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan atas permohonan dari Ibu Benedikta Mala.
Pengukuran
dan pemetaan kadastral merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan
administrasi pertanahan. Kegiatan ini dilakukan melalui survei teknis untuk
menentukan secara akurat letak, batas, bentuk, serta luas suatu bidang tanah.
Dalam
pelaksanaannya, petugas Kantor Pertanahan melakukan pengukuran di lapangan
dengan mengacu pada kondisi fisik dan batas-batas bidang tanah. Data hasil
pengukuran selanjutnya menjadi bagian dari data pertanahan yang diperlukan
dalam proses administrasi dan pendaftaran tanah.
Kegiatan
pengukuran dan pemetaan kadastral yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan
merupakan bagian dari tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) dalam menyediakan data pertanahan yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan. Data tersebut memiliki peran penting dalam mendukung
kepastian hukum serta proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Selain
menentukan posisi dan luas bidang tanah, kegiatan ini juga bertujuan memberikan
kepastian terhadap batas-batas kepemilikan. Dengan adanya data pengukuran yang
jelas dan akurat, potensi terjadinya sengketa maupun tumpang tindih batas
bidang tanah dengan lahan milik masyarakat di sekitarnya dapat diminimalkan.
Pengukuran
dan pemetaan kadastral juga menghasilkan data spasial yang dapat mendukung
sistem informasi pertanahan nasional. Ketersediaan data yang valid diharapkan
dapat meningkatkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan
pelayanan pertanahan yang lebih baik kepada masyarakat.
0 Komentar