Kantor Pertanahan Flores Timur Laksanakan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral di Kelurahan Pohon Ba

 Larantuka, 24 Agustus 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melaksanakan kegiatan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral di Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan atas permohonan dari Ibu Benedikta Mala.

Pengukuran dan pemetaan kadastral merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan. Kegiatan ini dilakukan melalui survei teknis untuk menentukan secara akurat letak, batas, bentuk, serta luas suatu bidang tanah.

Dalam pelaksanaannya, petugas Kantor Pertanahan melakukan pengukuran di lapangan dengan mengacu pada kondisi fisik dan batas-batas bidang tanah. Data hasil pengukuran selanjutnya menjadi bagian dari data pertanahan yang diperlukan dalam proses administrasi dan pendaftaran tanah.

Kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan merupakan bagian dari tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyediakan data pertanahan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut memiliki peran penting dalam mendukung kepastian hukum serta proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Selain menentukan posisi dan luas bidang tanah, kegiatan ini juga bertujuan memberikan kepastian terhadap batas-batas kepemilikan. Dengan adanya data pengukuran yang jelas dan akurat, potensi terjadinya sengketa maupun tumpang tindih batas bidang tanah dengan lahan milik masyarakat di sekitarnya dapat diminimalkan.

Pengukuran dan pemetaan kadastral juga menghasilkan data spasial yang dapat mendukung sistem informasi pertanahan nasional. Ketersediaan data yang valid diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan pelayanan pertanahan yang lebih baik kepada masyarakat.

Melalui kegiatan di Kelurahan Pohon Bao ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur terus berupaya mendukung terwujudnya tertib pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penguasaan serta kepemilikan tanah.

Posting Komentar

0 Komentar