“Tite Tutu Marin Tana”: Langkah Kantor Pertanahan Flores Timur Perkuat Kualitas dan Kepastian Hukum Pengukuran Tanah

 Flores Timur, 20 Agustus 2026 — Semangat menjaga tanah dan memberikan pelayanan pertanahan yang profesional terus diwujudkan oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur. Pada Kamis, 20 Agustus 2026, Seksi Survei dan Pemetaan melaksanakan kegiatan belajar bersama bertajuk “Tite Tutu Marin Tana”, yang memiliki makna kearifan lokal sebagai semangat kita menjaga tanah.

Kegiatan ini mengangkat tema “Mitigasi Risiko Hukum Petugas Pertanahan dalam Pelaksanaan Pengukuran Tanah dan Block Adjustment”. Agenda tersebut menjadi ruang diskusi ilmiah bagi jajaran teknis untuk memperkuat pemahaman terhadap aspek teknis sekaligus aspek hukum dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Dengan menggunakan pendekatan Plan-Do-Check-Act (PDCA), peserta melakukan kajian komparatif secara mendalam terhadap Petunjuk Teknis Nomor 399 Tahun 2021 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026. Pembahasan diarahkan pada upaya memahami ketentuan dan prosedur kerja secara lebih komprehensif sehingga setiap tahapan pengukuran dan pemetaan dapat dilaksanakan secara tepat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan belajar bersama ini menjadi bagian penting dalam peningkatan kapasitas dan kompetensi petugas pertanahan. Pemahaman yang kuat terhadap aspek teknis dan yuridis diharapkan dapat membantu meminimalkan risiko hukum, meningkatkan kehati-hatian dalam pelaksanaan pekerjaan, serta memastikan setiap produk pengukuran dan pemetaan memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Semangat “Tite Tutu Marin Tana” sekaligus menjadi wujud komitmen jajaran teknis Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur untuk terus bekerja secara profesional, taat hukum, akurat, aman, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Dengan penguatan kapasitas yang dilakukan secara berkelanjutan, kualitas produk pemetaan di bumi Lewotana Flores Timur diharapkan semakin baik dan mampu mendukung terwujudnya kepastian hukum serta pelayanan pertanahan yang berkualitas.

Posting Komentar

0 Komentar