Flores Timur, 20 Agustus 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melaksanakan kegiatan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral di Desa Sinar Hading, Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas permohonan dari Bapak Adrianus Motong Liwun.
Pengukuran
dan pemetaan kadastral merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan
administrasi pertanahan. Kegiatan ini dilakukan melalui proses survei teknis
untuk menentukan letak, batas, bentuk, dan luas bidang tanah secara akurat
sehingga menghasilkan data pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan
pengukuran dan pemetaan kadastral menjadi salah satu tahapan yang bertujuan
untuk mendukung kepastian hukum hak atas tanah, khususnya dalam proses
pendaftaran tanah dan penyediaan data yang menjadi dasar penerbitan sertipikat.
0 Komentar