Perkuat Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan Flores Timur Laksanakan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral di Sinar Hading

 Flores Timur, 20 Agustus 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melaksanakan kegiatan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral di Desa Sinar Hading, Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas permohonan dari Bapak Adrianus Motong Liwun.

Pengukuran dan pemetaan kadastral merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan. Kegiatan ini dilakukan melalui proses survei teknis untuk menentukan letak, batas, bentuk, dan luas bidang tanah secara akurat sehingga menghasilkan data pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan pengukuran dan pemetaan kadastral menjadi salah satu tahapan yang bertujuan untuk mendukung kepastian hukum hak atas tanah, khususnya dalam proses pendaftaran tanah dan penyediaan data yang menjadi dasar penerbitan sertipikat.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang akurat, transparan, dan profesional, sekaligus mendukung masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Posting Komentar

0 Komentar